Ratusan Masa Lakukan Aksi Tolak Diskriminasi Umat Muslim


GK, Bandar Lampung
- Kurang lebih ratusan masa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan  Polda Lampung, Selasa (28/03/2023).

Para pengunjuk rasa ini melakukan aksinya dengan membentangkan sepanduk bertuliskan "Stop!! Kriminalisasi Terhadap Umat Muslim. 

Menurut Koordinator lapangan (korlap) aksi Gunawan Pharikesit mengatakan aksi unjuk rasa ini bentuk dukungan terhadap salah satu aparatur kelurahan (RT) yang ditangkap lantaran dugaan membubarkan Kegiatan ibadah jemaat Kristen Kemah Daud (GKKD) di jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, beberapa waktu lalu.

"Ya, dalam hal ini kami menduga ada diskriminasi yang jelas ada penyanggahan hukum disini,"kata dia.

Menurutnya RT sebagai petugas aparatur menjalankan aturan yang ada artinya ini bukan melarang dimana mereka (jemaat Gereja) sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Tujuan RT ini kan untuk mencegah supaya tidak terjadi aksi masa karena dia diminta oleh beberapa warga,"terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dengan adanya aksi ini meminta kepada pihak Kejati sesuai dengan kewenangannya untuk mengakomodir masalah ini.

"Sesuai dengan statementnya tadi, karena ada persoalan yang gak ada dinaikkan ke pengadilan," ujarnya.

Saat disinggung,terkait  ada atau tidaknya tuntutan untuk membebaskan aparatur RT yang ditahan karena terlibat masalah pelarangan jemaat gereja untuk beribadah, Gunawan sepenuhnya menyerahkan keputusan ke pihak yang berwenang.

"Insyaallah, kami disini hanya menghimbau, meminta dan berharap. Untuk dibebaskan atau tidak itu adalah tugas mereka, wewenang mereka," paparnya.

Dirinya juga  menyampaikan, dukungan yang diberikan untuk aparatur RT yang di tahan pihaknya tidak hanya melakukan unjuk rasa saja tapi juga sudah melakukan pendampingan dengan menunjuk pengacara.

"Sudah ada pendampingan dari awal. Insyaallah apa yang menjadi kebenaran semuanya akan terungkap,"pungkasnya.[feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama