GK, POLRES PESAWARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran dalam Hal ini Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Penengahan, Way khilau Kab. Pesawaran.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, Laporan Polisi Nomor : LP / B-14 / III / 2023 / Res Pesawaran / Polsek kedondong, Tanggal 19 Maret 2023, Tentang di duga telah terjadinya TP. Pencurian
Menurut penuturan Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, pencurian terjadi pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03:00 WIB. Saat itu pelaku An. Angga tinggal bersama Korban.
“Modus Operandi dari pelaku saat korban tertidur, pelaku mengambil dan membawa kabur barang berupa 1 ( Satu) Unit Sepeda motor yamaha mio M3, 1 (Satu) Unit HP Redmi 5A dan 1 ( Satu) Unit Hp merek Redmi 6 PRO, STNK sepeda motor Mio M3 dan surat surat penting lainnya milik Korban.” Tutur IPTU Dian.
Usai melakukan aksinya, Pelaku An. Angga kemudian memposting melalui Facebook dan menawarkan hp curian tersebut ke medsos wilayah Suoh Lampung Barat.
"Anggota Tekab 308 Presisi Polsek kedondong langsung melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan Informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong di kec. Suoh kab. Lampung barat pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kedondong," pungkas Kapolsek. [Feby]