GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Panjang Bandar Lampung.
Pelaku IAM (21), Pemuda yang bekerja sebagai buruh, yang juga merupakan warga Mulyo Desa Mulyo Asri Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
IAM (21) ditangkap Jajaran Polsek Panjang di Jalan Ki Agus Anang dekat Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Koala Panjang Bandar Lampung, Senin (03/04/2023) siang.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan (05/4/2023) bahwa pengangkapan pelaku IAM (21) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Kita amankan di Jalan Ki Agus Anom, tidak jauh dari TPU, pelaku IAM (22) akan melakukan transaksi narkoba (COD)" Ujar Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.
Pada saat ditangkap, Petugas mendapati 1 buah paket sedang sabu didalam genggaman tangan kiri dan 29 paket kecil sabu di dalam tas jinjing milik pelaku
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan bahwa Paket kecil sabu tersebut biasa dijual Pelaku IAM (21) seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
"Pelaku biasa menjual paket kecil sabu (pahe) kepada konsumennya seharga seratus ribu" ungkap Kompol M. Joni.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip paket sedang dan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil yang berisikan sabu, 1 (satu) tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan No. Pol B 6028 WMC dan 1 (satu) unit Hand Phone android merk Oppo A12 warna biru.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya" ungkap Kompol M. Joni.[feby]