Harga Beras Resmi Naik, Ini Rincian HET nya






GK, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Arief dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (1/4/2023).

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp. 13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan HET beras premium Rp.14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.

Sebagai perbandingan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017, HET Beras ditetapkan sebagai berikut: Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan HET Medium Rp 9.450/kg dan HET Premium Rp 12.800/kg.

Kemudian, Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan HET Medium Rp 9.950/kg dan HET Premium Rp 13.300/kg. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat HET Medium Rp 9.450/kg dan HET Premium Rp 12.800/kg. Nusa Tenggara Timur HET Medium Rp 9.950/kg dan HET Premium Rp 13.300/kg

Wilayah Sulawesi HET Medium Rp 9.450/kg dan HET Premium Rp 12.800/kg. Wilayah Kalimantan HET Medium Rp 9.950/kg dan HET Premium Rp 13.300/kg. Wilayah Maluku HET Medium Rp 10.250/kg dan HET Premium Rp 13.600/kg. Wilayah Papua HET Medium Rp 10.250/kg dan HET Premium Rp 13.600/kg

Arief menjelaskan penerbitan aturan HET untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. "Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujarnya.

Selain itu, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. "Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Atas penetapan HET ini, Arief menyampaikan terima kasih kepada semua pihak seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Staf Presiden, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Asosiasi di bidang pertanian seperti HKTI, KTNA, SPI, AB2TI, API, Gerbangmasa, Perpadi, para pelaku usaha dan para ahli/akademisi.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. (Surya)


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama