GK, Lampung Barat - Asiknya di Lampung Barat jika di daerah lain hiburan di malam hari organ tunggal dibubarkan, berbeda di Lampung Barat, misalnya orgen tunggal di Pekon Lombok Induk, Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat Minggu (14/05/2023) malam.
Pada acara resepsi pernikahan yang dimeriahkan dengan hiburan orgen tunggal itu, meskipun ada izin keramiannya sampai batas waktu pukul 18.00 WIB, namun hiburan malam orgen tunggal tersebut masih bisa berlanjut hingga pukul 22.30 WIB dengan alasan tamu undangan masih ramai.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arnis Daely saat dihubungi via WhatsApp, membenarkan adanya hiburan malam orgen tunggal di Pekon Lombok Induk pada Minggu malam. Ia mengatakan bahwa ada izinnya sampai pukul 18.00.
"Ada izinnya sampe jam 18.00 wib, sudah di telpon peratinnya, alasannya ada undangan malem, sahibul hajat minta waktu sampe jam 22 .00. Yg penting jangan musik remik atau coplo akan mengundang keributan,....bukannya enggak di tertipkan, selama ini kita sepakat kalau malem musik gambus masih kita maklumi karena kearifan lokal," ujar Arnis melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut Arnis juga mengatakan, "Kita melarang karena takut terjadi keributan sampe terjadi penganiayaan, kalau masyarakat mengerti, tapi kalau memang mau malem, ajukan izin pengamanan, dan peratinnya bertanggung jawab kalau ada kejadian," pungkasnya. (Spj)