GK, Lampung - Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku curat sepeda motor (curanmor) honda beat di Dusun kedu Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/05/2023).
Tersangka inisial AR (24) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian curat ranmor terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB saat sepeda motor milik korban an. Pras (30) diparkirkan didepan rumah di Kampung Setia Negara, Baradatu.
Saat korban sedang makan didalam rumah tiba - tiba ada suara kendaraan datang dan melihat sepeda motor milik korban diambil oleh pelaku, kemudian korban keluar berteriak maling dan meminta tolong warga.
Karena aksi pelaku diketahui korban lalu salah satu rekan pelaku lari menggunakan sepeda motor dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban lari kearah ladang singkong dan sawah di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Beberapa saat sekitar 45 menit pelaku inisial AR ditangkap oleh massa di belakang rumah sdr. Saat Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu pelaku diamankan oleh Polsek Baradatu dan Babinsa untuk menghindari dari amukan massa, kemudian petugas membawa pelaku ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol BE 4475 WT diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek.(Feby)