GK, Lampung - Bertempat di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kepala Lapas Kotaagung Beni Nurrahman dan seluruh jajaran menggelar kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung pada selasa (15/5/2023).
Apel Deklarasi "ZERO HALINAR" yang diambil langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung sebagai pembina Apel dengan peserta seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan. Kegiatan Apel Deklarasi "ZERO HALINAR" merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan dan bebas dari peredaran (ZERO) Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba (HALINAR) di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Dalam deklarasi tertulis yang dibacakan oleh Kepala Lapas dan diikuti seluruh pegawai Lapas Kotaagung, tertuang janji untuk tidak terlibat dan berperan aktif memberantas penggunaan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba di lingkungan Lapas Kotaagung. Kemudian, penandatanganan oleh seluruh pegawai yang secara simbolis oleh para Kasi dan jajaran Kasubsi disusul para WBP perwakilan dari seluruh kamar hunian. Penandatanganan ini disaksikan langsung dan diakhiri tanda tangan oleh Kepala Lapas Kotaagung.
Dalam amanatnya, Beni menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Halinar merupakan hal wajib yang harus ditegakkan oleh seluruh insan pemasyarakatan. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam tiga kunci pemasyarakatan maju yang diglorifikasi oleh Dirjenpas, Reynhard Silitonga sebagai bentuk upaya pengoptimalan fungsi pemasyarakatan di Lapas/Rutan.
“Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menegaskan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan handphone, pungli dan narkoba sebagai salah satu prioritas utama dalam program mewujudkan Pemasyarakatan Maju. Oleh sebab itu, sebagai insan pemasyarakatan kita harus turut berkomitmen dan secara pasti mewujudkan ZERO HALINAR di Lapas Kotaagung,” pungkasnya.
Selanjutnya, Beni kembali menegaskan bahwa Deklarasi Zero Halinar ini tak sekadar seremonial ucapan dan tanda tangan saja, namun juga diimplementasikan dalam bertugas dengan penuh tanggung jawab.
“Zero Halinar ini bukan hanya sebuah slogan, Kemenkumham melalui Ditjenpas tidak pernah main-main dalam memberikan sanksi tanpa pandang bulu bagi yang terlibat praktik Halinar, baik petugas maupun warga binaan. Bagi pegawai, sudah banyak rekan-rekan kita petugas pemasyarakatan yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba", tegasnya. (Ar)