GK,
Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang haram jenis sabu dan ganja.
Kami mengamankan enam tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelar konferensi pers di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Kedua barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari penangkapan terhadap 6 kurir narkoba.
"Salah satunya kurir jaringan Malaysia," ucap Iksan.
Plt.Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8516,07Gram dan ganja sebanyak 5602,86Gram.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.
Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat.(Feby)