GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang kerap beraksi di jalan lintas sumatera wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.
Pelaku yaitu JK (33), warga Jalan Teluk Ambon Gang Garuda Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung ini ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Panjang pada hari Senin tanggal 14.30 Wib di Jalan Teluk Tomini Panjang Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa JK (33) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan 2 dua karung biji kopi yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2023 di Jalan Lintas Soekarno Hatta Kampung Kebon Sayur Panjang Bandar Lampung.
"Sebelumnya kami sudah menangkap rekan pelaku SD (34), dan JK (33) saat itu sudah melarikan diri" Ucap Kompol M. Joni.
Diketahui pelaku JK (33) bersama SD (34) mengambil dua buah karung biji kopi dari dalam bak mobil angkutan dengan cara memepet mobil tersebut kemudian pelaku SD (34) naik ke atas mobil, merusak terpal penutup dan melemparkan karung yang berisi biji kopi ke badan jalan.
"JK (33) bertugas sebagai joki pengendara sepeda motor dan nantinya mengambil barang yang dilempar oleh pelaku SD (34)" ujar Kompol M. Joni.
Lebih Lanjut, Kompol M. Joni menjelaskan bahwa pelaku JK (33) diamankan oleh petugas saat berada di rumah mertuanya di daerah pidada Panjang.
"Pelaku JK (33) kita amankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya" ucap Kompol M. Joni.(Feby)