GK, LAMPUNG TIMUR - Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria, karena telah melakukan tindak pidana kekerasa seksual terhadap anak.
Peristiwa ini menimpa RA (15) gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin mengatakan, pelaku berinisial BF (20) warga desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai.
Kejadian berawal pada Senin (5/6/23) sekira pukul 20.00 Wib korban yang sedang berjalan dengan temannya dengan tujuan akan ke warung, dipanggil oleh BF dan menyuruh korban untuk mampir ke rumahnya.
Setelah dirumah BF, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk, kemudian BF bersama 3 rekannya yaitu RZ, SG dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, hingga pada kamis (15/6/23) Polisi berhasil mengamankan pelaku BF dan selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan, dan untuk ketiga rekan pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkasnya, (Feby)