GK, Lampung Barat -- Tiga orang pemuda berhasil diamankan Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan pencurian ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/06/2023).
Ketiga pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21) yang semuanya merupakan warga Pekon Lumbok Timur, Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.
Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, "Benar Pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga telah melakukan tindak pidana curat," katanya.
"Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, pelapor bernama Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan bahwa ada orang yang mengambil ikan di kerambanya," cerita Arnis.
"Pencurian ikan di keramba tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda," terang Kapolsek Balik Bukit.
Masih menurut Kapolsek Balik Bukit, "Atas kejadian tersebut, akhirnya pelapor bernama Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 07 / VI/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit, 24 Juni 2023," tutur Arnis Daely.
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.
Selanjutnya Iptu Arnis Daely juga menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.
"Dengan gerak cepat, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut," ucap Kapolsek Balik Bukit.
"Pada saat diinterogasi pun, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian ikan di Keramba Pekon Kagungan," jelasnya.
Kini ketiganya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP-idana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, 2 buah bambu panjang, 3 karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor merk TVS warna hitam dan 2 buah plastik. (Surya/rls)