GK, Lampung - Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Kampung (Desa) Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha AB S.H., angkat bicara, Rabu (21/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi dan analisis yang dilakukan oleh Tim media di lapangan, pekerjaan fisik anggaran DD Tahun 2022 lalu berupa pembukaan jalan tani baru dan 3 titik pembangunan gorong-gorong dalam pengerjaannya maupun sistem yang diterapkan oleh kampung banyak ditemukan kejanggalan.
Panji Nugraha selaku Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia mempertanyakan tentang kebijakan dan Regulasi yang di terapkan oleh pemerintah kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kami Ormas Laskar Lampung Indonesia mempertanyakan sekaligus menyayangkan atas kebijakan dan regulasi yang dilakukan oleh kepala kampung Sidoluhur yang tidak memberdayakan masyarakat kampung dalam melaksanakan program pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran DD," ujar Panji.
Menurut Panji, anggaran DD yang berasal dari APBN sudah ada aturannya dalam penggunaan maupun peruntukannya.
"Dana Desa itu berasal dari APBN yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun ke Desa-desa atau kampung, namun dalam penggunaan maupun peruntukannya sudah ada aturannya. Jadi apabila tidak sesuai dengan aturan dan Regulasi yang telah ditentukan, maka disinyalir itu adalah penyimpangan," kata Panji.
Untuk itu Panji berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Inspektorat dan PMD untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyelewengan anggaran DD tersebut.
"Dari hasil investigasi dan analisis yang dilakukan oleh para pihak, baik masyarakat, media, ormas maupun LSM, kami minta kepada Pemda Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyelewengan anggaran DD tersebut, guna mencegah adanya kerugian negara," tutur Panji.
Masih menurut Panji, masyarakat, media, ormas maupun LSM berfungsi sebagai sosial control atas segala kebijakan maupun program pemerintah.
"Fungsi kami sebagai masyarakat, media, ormas maupun LSM adalah sebagai sosial control atas segala kebijakan maupun program pemerintah, jadi sudah sewajarnya jika kami menyoroti dan mempertanyakan setiap program pemerintah yang menggunakan Anggaran negara apabila ditemukan indikasi penyelewengan," imbuh Panji.
Lebih Lanjut Panji menerangkan, bahwa Laskar Lampung Indonesia akan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan dan program pemerintah.
"Laskar Lampung Indonesia telah berkomitmen untuk senantiasa mengawasi dan mengontrol serta mengawal setiap kebijakan maupun program pemerintah, baik program pembangunan maupun program lainnya yang menggunakan Anggaran APBN maupun APBD, karena itu adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," Tegas Panji.
Untuk itu kata Panji, jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa, untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun golongan, dia meminta agar diberikan sangsi atau hukuman yang setimpal.
"Penyelewengan Dana Desa itu merupakan bagian dari korupsi, sedangkan korupsi adalah merupakan kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat, untuk itu jika ditemukan indikasi penyelewengan Dana Desa dan terbukti, maka kami minta untuk diberikan sangsi maupun hukuman seberat-beratnya." Pungkasnya. **