Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas


GK, Bandar Lampung
– Bertempat diruang rapat Kesbangpol Provinsi Lampung Jl. hBasuki Rahmat Teluk Betung Bandar Lampung, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Letkol Arm Agung Nugroho, S.Sos, menghadiri rapat koordinasi tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan Provinsi Lampung.Rabu(28/06/2023) 

Rakoord  tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan Provinsi Lampung, yang dilaksanakan pada hari selasa (27/6), dipimpin Kepala Bidang Ketahanan Eksosbud Agama dan Ormas Rahmad Haryadi. S.Sos, M.Si, di dihadiri Agen Madya Binda Lampung, Kasubdit Sosbud Polda Lampung, dan perwakilan Kajati Lampung 

Rahmad Haryadi S.Sos, M.Si., selaku Kepala Bidang Ketahanan Eksosbud Agama dan Ormas Kesbangpol Provinsi Lampung, menyampaikan, terkait polemik dualisme ormas PSHT yang berkembang saat ini, bahwa SK Badan Hukum terakhir yang terbit tentang PSHT.

" Telah diterbit keputusan Kemenkum Ham dengan Nomor : AHU 0001626.AH.01.07 . Tahun 2022, tanggal 14 Februari 2022, yang mengesahkan badan hukum PSHT dengan pimpinan Moerdjoko, "

" Dengan demikian Keputusan Menkumham dengan Nomor : AHU - 0010185.AH.01.07 . TAHUN 2019, tanggal 26 September tahun 2019 dengan pimpinan DR. IR Muhammad Taufik dinyatakan dibatalkan dan di hapuskan dari SAB oleh Kemenkumham, " terangnya.

Lebih lanjut Rahmad Haryadi, juga menyampaikan Perkembangan polemik dualisme Ormas PSHT terkait hal tersebut telah terjadi gugatan yang terus berlanjut hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dengan perkara, Nomer : 68 PK / TUN / 2022, yang diajukan kubu PSHT pimpinan DR IR Muhammad Taufik.

" Atas gugatan dimaksud pengadilan mengabulkan Permohonan PK dan menyatakan batal putusam Mahkamah Agung, No : 29 K / TUN / 2021 tanggal 2 Februari 2021 yang sebelumnya memenangkan kubu Moerdjoko, "

" Atas putusan tersebut kubu PSHT Mordjoko saat ini tengah mengajukan PK kedua atas perkara dimaksud dan sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan, " pungkasnya.[Yuli]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama