GK, BANDARLAMPUNG - Terkait tempat wisata Jukung Vietnam yang terletak di RT 09 Lk l, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lurah Sumber Agung Satria Dinata merasa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan.
Hal itu disampaikannya kepada Lampung7com saat dikonfirmasi terkait perizinan yang dimiliki oleh pengelola wisata Jukung Vietnam yang ada di wilayahnya, Minggu (4/6/2023).
"Pihak kelurahan blm pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait wisata tersebut klw yg sudah2 seharusnya pengelola wisata harus memiliki izin lingkungan kelurahan sampai kekecamatan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Masih menurut Lurah Sumber Agung, bahwa selama ini tidak ada koordinasi antara pihak pengelola wisata Jukung Vietnam dengan pihak kelurahan.
"Tidak ada pak" ucapnya.
Terkait kontribusi pihak pengelola wisata Jukung Vietnam terhadap kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Gak ada pak," jelasnya.
Untuk masalah perizinan (NIB) yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas instansi terkait Satria Dinata mempersilahkan menanyakan langsung kepada Dinas instansi terkait.
"Klw itu silahkan aja pak konfirmasi kedinas terkait 🙏🏼," imbuhnya.
Mengenai pajak dan retribusi untuk objek wisata yang ada di kota Bandar Lampung menurut Satria Dinata itu kewenangan Dispenda.
"Klw berbicara pajak retribusi itu didispenda pak bkn dikelurahan," terangnya.
Ketika dikonfirmasi terkait lokasi wisata Jukung Vietnam yang berdiri di lahan atau tanah yang bermasalah atau masih sengketa, lurah sumber agung membenarkan.
"Iya pak betul." Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mengkonfirmasi kepada Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas instansi terkait.[Pnr]