Pesawaran - HL, Kegaduhan yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan menyatakan kepala Desa Gunung Sari (Kasam,red) telah menyelewengkan beras bantuan dari BAPANAS ( Badan Pangan Nasional ) pada tahap satu sebanyak 1,3 Ton beras di depan Pemda Pesawaran yang di kawal LSM LIPAN belum dapat dibuktikan di mata hukum.
Pasalnya, Inspektorat Pesawaran saat meminta KPM yang merasa dirugikan sebanyak 130 KPM untuk dihadirkan oleh LSM LIPAN , hingga saat ini baru dapat menghadirkan 56 KPM. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Pesawaran melalui sekretaris Inspektorat ASEVA ke Haluan Lampung. Minggu (4/6/2023).
Dalam keterangan resminya, Inspektorat Pesawaran tetap meminta kepada LSM LIPAN Pesawaran agar dapat menghadirkan sisa 80 orang , agar dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan, agar terang benderang apa sebenarnya motif dibalik kekisruhan bantuan beras dari BAPANAS.
Diterangkan sekretaris Inspektorat, hasil pemeriksaan di lapangan atas pembagian beras pada 130 KPM di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pada saat pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat LSM LIPAN dapat menghadirkan sebanyak 56 orang , dari hasil keterangan mereka didapat 3 orang tidak masuk dalam daftar KPM , 30 orang masuk daftar KPM namun tidak menerima bantuan beras dari BAPANAS, 23 orang masuk dalam KPM menyatakan tidak menerima bantuan beras namaun ada bukti telah menerima bantuan beras, sisa 80 orang belum dapat dihadirkan.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan di lapangan Inspektorat merekomendasikan agar camat Way Khilau Nazam Roni,red) memerintahkan Kades untuk mendistribusikan bantuan beras kepada 30 orang KPM yang belum menerima bantuan beras.
Lanjut Aseva, agar Camat Way Khilau memverifikasi ulang 23 KPM yang menyatakan belum menerima, namun ada tanda bukti menerima dan melaporkan hasil verifikasi pada Bupati melalui Inspektorat, dan agar camat Way Khilau dapat monitoring tindak lanjut pendistribusian bantuan beras dimaksud agar sesuai sasaran.
Aseva menghimbau, bagi masyarakat Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau yang masuk dalam KPM namun belum menerima bantuan beras BAPANAS, dapat melapor ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
" Kami sejak awal hingga saat ini tidak memiliki nama - nama KPM sebanyak 130 orang yang disampaikan LSM LIPAN di Pemda Pesawaran" ungkapnya.
" Pemkab pesawaran meminta 80 orang yang belum dihadirkan oleh LSM LIPAN agar segera dapat dihadirkan, agar hal ini tidak berlarut - larut " tegasnya.(MDS).