GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyerahkan SD, salah satu Oknum Pimred sebuah media di Bandar Lampung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), pada Kamis (20/07).
Penyerahan SD ke BNNP Lampung ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung pasca diserahkannya SD dan YP oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung karena dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/07).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa dari TKP dan juga saksi-saksi dari Jatanras sat reskrim polresta Bandar Lampung, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Hand Phone" ungkap Kompol Gigih.
Lebih lanjut, Kompol Gigih menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna proses assesment.
"Tidak di temukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) dilokasi, dengan aturan yang ada kami akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan TAT, " ungkap Kompol Gigih.
Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan bahwa pelaku tersebut masih ada di Polresta Bandar Lampung dan pelaku masih di amankan belum di bebaskan karena pada hari kamis kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses TAT di BNNP.
"Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD, " paparnya.
Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan TAT.(Feby)