GK,Lampung – Olahraga bersama yang telah di agendakan setiap hari jum’at, selain menjaga fisik agar tetap bugar olah raga bersama juga dapat menyambung tali silaturahmi sesama anggota, sekaligus tempat penyampaian informasi penting bagi anggota Korem 043/Gatam beserta jajaran.
Olahraga bersama yang dilaksanakan dilapangan upacara Satlog Jl. Soekarno Hatta, Sukarame Bandar Lampung yang di hadiri dan mengikuti kegiatan tersebut Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin, S.E., Kasi Ren Korem 043/Gatam. Kolonel Inf. Bambang Semiana, Para Kasi Kasrem 043/Gatam, Para Da/Ka Satdisjan Jajaran Korem 043/Gatam dan Pasiops Kodim 0410/KBL. Jum’at (21/7/2023).
Sebelum pelaksanaan olahraga bersama dan senam SKJ ’88, dilaksanakan apel pengecekan yang dipimpin Kasilog Kasrem 043/Gatam Kolonel Kav Edwin Dwi Guspana, M.Tr.(Han), selaku Perwira Pengawas menyampaikan kepada seluruh peserta apel untuk terus menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh masing-masing.
“ Selain itu, olahraga bersama juga dapat menyambung tali silaturahmi baik itu sesama anggota maupun dengan para pimpinan, dan yang tak kalah penting, kita dapat mendengarkan informasi-informasi penting yang disampaikan oleh pengambil apel ataupun Perwira Pengawas, “ tuturnya.
Dikesempataan itu juga selaku Pawas Kasilog menyampaikan informasi dan beberapa penekanan dari Panglima TNI, Menjelang Pemilu 2024 agar TNI tetap Netral yakni, ;
“ Pertama, Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, “
“ Kedua, Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye, “
“ Ketiga, Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih, “
“ Keempat, Tidak memberikan tanggapan , komentar dan meng upload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey, “
“ Kelima, Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung, “ pungkasnya.[Red]