GL, Lampung – LSM Gamapela meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.
" Kami sudah tidak yakin dan percaya terhadap kepemimpinan Kejati Lampung terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung terkait kasus tindak pidana korupsi " tegas Ketua umum LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE di depan awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
" Ada beberapa penyebab yang membuat kami tidak percaya terhadap penegakkan hukum di Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung, Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Lampung yang merugikan negara yang telah ditetapkan, sudah bertahun-tahun, kasus dugaan korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung diduga ada unsur pemalsuan, kasus Dinas BMBK Provinsi Lampung, kasus PTPN VII yang dilaporkan masyarakat, terakhir ini kasus dugaan intervensi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, terkait peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus, mau dibawa kemana arah penegakkan hukum kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini " ujar Toni Bakri.
" Maka dari itu kami menyampaikan surat kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang tidak mau dan tidak mampu memimpin di Provinsi Lampung, masih banyak jaksa lain di Republik ini yang peduli untuk memerangi korupsi" sambung Toni Bakri di dampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE.
Seperti diketahui, banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung yang ditangani Kejati Lampung mandek.
Saat dihubungi media, Kasi penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, via wa atau pun telpon tidak terhubung.(Red)