GK, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku inisial BR (43) yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), Minggu (20/08/2023).
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, S.IP, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, pada Jum’at (25/8/2023).
Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yakni BR warga Kp. Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Lamteng.
Ditangkapnya pelaku, sambung Kapolsek, bermula saat pelaku berulang kali membeli Minum minuman serta rokok Selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu, yang diduga Uang palsu beredar di warung Pedagang Keliling di hiburan malam beberapa waktu lalu.
"Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah,"jelasnya.
Setelah team Tekab 308 presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di Kediaman pelaku.
"Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah tersebut didampingi oleh RT setempat," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp 88.245.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) belum siap edar / belum di potong.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 (satu) buah printer Merk Epson type L350, 7 (tujuh) buah tinta printer sisa pakai, 3 (tiga) buah lem glu, 3 (tiga) buah suntikan tinta, 1 (satu) buah pisau karter, 1 (satu) buah penggaris besi,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah pita uang palsu,3 (tiga) gulung kertas roti.
"Kini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, "ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,"demikian pungkasnya. (Feby)