GK, Pringsewu| Polsek Pringsewu Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada tanggal 16 Juli 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang terduga pelaku berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap. RA merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang masih bersekolah di tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Atas.
Selain penangkapan RA, polisi juga berhasil menyita 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa RA diamankan di rumahnya pada Jumat (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), seorang pelajar SMA yang tinggal di Pekon Podosari, Pringsewu.
Sebelum dicuri, handphone senilai Rp. 3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh pemiliknya. "Setelah berenang, ketika korban ingin mengambil handphone-nya, ia menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian," tutur Kapolsek Pringsewu Kota pada Minggu (3/9/2023).
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian ini tampaknya telah direncanakan oleh kedua pelaku.
Selain itu, Kapolsek juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di lokasi yang sama sebelumnya. Mereka tampaknya mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya saat berenang. "Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya," ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan anvaman hukuman penjara hingga 7 tahun. "Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." Tandasnya (Feby)