GK, Lampung Barat -- Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung
karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).
Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.
Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba Iptu Jhoni.
"Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jhoni
"Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutup Iptu Jhoni. (Red/rls)