GK,Tanggamus – Perbuatan Tidak Senonoh oknum anggota DPRD tanggamus, Berawal dari pertanyaan salah satu oknum Anggota Dewan inisial (AZ) DPRD dari partai PDIP komisi 3, kabupaten Tanggamus telah di laporkan ke Polres tanggamus terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap pegawai honorer pada hari Kamis (7/9/22).
Di Awali terjadinya Duga'an tindak pidana penganiyaan oleh Oknum Anggota Dewan inisial AZ, DPRD dari partai PDIP tersebut, pada hari Senin tanggal (4/9/23), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan sekretariat persidangan Dewan, terlapor mempertanyakan uang atau titipan dari salah satu dinas terkait di kabupaten Tanggamus provinsi lampung,
Lalu ( A) sebagai pelapor dan selaku pegawai honorer DPRD Tanggamus tersebut, uang titipan dari dinas tersebut terkait sebanyak Rp 10,000,000, sepuluh juta, Lalu terlapor tidak terima karena uang tersebut atau titipan dari dinas terkait seharusnya Rp 15,000,000, juta bahkan saat itu juga terlapor manampar pipi sebelah kanan pelapor. Dan Pelapor tersebut merasa malu dan hina, di saksi kan orang banyak dan ramei di ruangan sekretarit persidangan,
Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh oknum Anggota Dewan DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima, Atas perlakuan Oknum Anggota Dewan tersebut, dari partai PDIP itu. bahkan korban merasa Trauma, takut, depresi berat, malu, Atas kejadian tersebut ini Dan sudah tidak nyaman Lagi kalo korban bekerja sebagai honorer di lingkup sekretariatan DPRD Tanggamus provinsi lampung,
Wahrunsyah, selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban. ia menyampaikan kepada Awak media, saat di kompirmasi,. oknum Anggota Dewan inisial AZ, DPRD Tanggamus Tanggamus tersebut harus Bertanggung jawab, Dan kepada pihak kepolisian polres Tanggamus segera di proses secara hukum uud yang berlaku,"tegasnya.( Ar )