Oknum Anggota Dewan Partai PDIP, Di Laporkan Polres Tanggamus Atas Percobaan Penganiyaan


GK,Tanggamus
– Perbuatan Tidak Senonoh  oknum anggota DPRD tanggamus,               Berawal dari  pertanyaan salah satu oknum Anggota Dewan inisial (AZ) DPRD dari partai PDIP komisi 3,  kabupaten Tanggamus telah di laporkan ke Polres  tanggamus  terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap pegawai honorer pada hari Kamis (7/9/22).


Di Awali terjadinya Duga'an tindak pidana penganiyaan  oleh Oknum Anggota Dewan inisial AZ, DPRD dari partai PDIP tersebut, pada hari Senin tanggal (4/9/23), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan sekretariat persidangan  Dewan, terlapor mempertanyakan uang  atau titipan dari salah satu   dinas   terkait di kabupaten Tanggamus provinsi lampung, 


Lalu ( A)  sebagai pelapor dan selaku pegawai honorer DPRD Tanggamus tersebut, uang titipan dari dinas  tersebut  terkait  sebanyak Rp 10,000,000, sepuluh juta,  Lalu terlapor tidak terima karena uang tersebut  atau titipan dari dinas  terkait  seharusnya Rp 15,000,000, juta bahkan saat itu juga terlapor manampar pipi sebelah kanan  pelapor.  Dan Pelapor tersebut   merasa malu dan hina, di saksi kan orang  banyak dan ramei di ruangan sekretarit persidangan,  

Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh oknum Anggota Dewan DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima, Atas perlakuan  Oknum Anggota Dewan  tersebut, dari partai  PDIP itu.    bahkan korban merasa Trauma,  takut, depresi berat, malu, Atas kejadian tersebut ini Dan sudah tidak nyaman Lagi kalo korban  bekerja sebagai honorer di lingkup sekretariatan  DPRD Tanggamus provinsi lampung, 


Wahrunsyah,      selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban.    ia menyampaikan kepada Awak media, saat di kompirmasi,.   oknum Anggota Dewan inisial AZ,  DPRD Tanggamus Tanggamus tersebut harus  Bertanggung jawab,   Dan kepada pihak kepolisian polres Tanggamus segera di proses secara hukum uud   yang berlaku,"tegasnya.( Ar )

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama