GK, Waykanan - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan sawit PT. AKG Sungsang Blok 12 Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (17/09/2023).
Tersangka inisial SM (20) berdomisili di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit yang berada di batang pohon sawit dengan cara di dodos lalu buah sawit tersebut di kumpulkan dan di bawa menggunakan sepeda motor.
Sementara kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 21.15 WIB panut sebagai karyawan Swasta perusahaan mendapatkan telepon dari saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun bahwa ada pencurian di Blok 12 PT. AKG Sunsang.
Kemudian Panut pergi menuju Blok 12 PT. AKG Sunsang yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut pelapor melihat ada tumpukan buah sawit yang telah dipanen .
Setelah itu, panut dan para saksi melakukan pencarian dan pemeriksaan, lalu ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam merah tanpa nomor registrasi yang terpasang obrok yang terbuat dari kayu dan karet dan 1 (satu) buah egrek besi dengan gagang terbuat dari besi dengan panjang + 3 meter.
Dilokasi tersebut, panut menemukan seorang laki-laki yang bersembunyi di balik batang pohon sawit dan pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku sehingga diamankan oleh panut dan para saksi.
Kemudian pelapor menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut PT AKG Sunsang mengalami kerugian berupa 111 (seratus sebelas) tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat 1620 (seribu enam ratus dua puluh) kg dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 3,4 juta rupiah.
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berserta barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 111 (seratus sebelas) tandan buah segar (TBS) buah sawit, obrok, egrek besi dan sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa nopol dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek,[Feby]