GK, Lampung Barat - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat kini senter disoroti turut bermain proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46 Miliar.
Menurut keterangan sumber mengatakan bahwa oknum ASN tersebut menjabat sebagai Camat di Lumbok Seminung, dan bertindak sebagai pelaksana pemasangan talud sepanjang 2 km.
"Pemasangan talud yang di bawah (Lumbok.red) itu punya Udo Erwin, pak camat. Panjangnya itu sekitar 2 km jika cuma sebelah saja yang punya Udo Erwin, tapi jika sisi kanan kiri jalan berarti 4 km," ucap sumber tersebut di lokasi proyek. Sabtu (30/9/2023)
Sangat miris dan disayangkan, proyek Instruksi Presiden (Inpres) yang nilainya puluhan miliar itu kuat dugaan menggunakan material ilegal, batu yang dipakai pada pemasangan talud didapat dari galian C yang diduga tidak berizin.
Pekerja proyek dan warga setempat menyebutkan bahwa material pembangunan proyek tersebut di ambil dari galian C yakni pecahan batu cadas, yang lokasinya tidak jauh dari tempat proyek pemasangan talud.
"Untuk batu pemasangan talud, itu diambil dari pangkalan batu punya Udo Erwin, batunya ya pecahan batu cadas. Untuk berizin atau tidaknya kami tidak tau," kata sumber media ini saat dijumpai disalah satu Galian C yang berada di Lumbok Seminung.
Hingga berita ini diterbitkan, Erwin Ardiansyah, S.Pd.I., selaku Camat di Lumbok Seminung tidak memberikan komentar, meskipun nomor handphone aktif, serta pesan singkat yang terkirim di WhatsApp-nya tidak dijawab.
Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Ir. Sudarto, M.M., saat ditanya soal isu yang mulai hangat berkembang ini, dirinya mengatakan akan mempelajari dengan pasti keterlibatan ASN-nya pada proyek Inpres itu.
"Kita baru tau informasi ini, kita akan pelajari dulu." Pungkasnya. (Red)