GK, Lampung Utara - Seorang residivis tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tangkap petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara ketika hendak transaksi di jalan tidak jauh dari rumahnya, Senin (4/9/2023), sekitar pukul 19.30.
Tersangka adalah berinisial HU alias Hendra (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka diketahui seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan ia kini kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18, 61 gram senilai belasan juta itu, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya. Rabu (6/9/23).
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ia kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
"Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti puluhan paket sabu siap edar di simpan dalam dua kota rokok,"katanya.
Dari catatan kepolisian tersangka diketahui seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba pada tahun 2020 lalu dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang tersebut dipasok dari luar Lampung Utara.
"Saya nekat menjajakan narkoba karena alasan tidak memiliki pekerjaan,"terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.[Feby]