GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MR (19), mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung.
MR (19) ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Petugas menangkap MR (19) di jalan sultan haji, Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, pada Jumat (13/10/2023) sore, sesaat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 kantong plastic transparan yang berisikan 113 bungkus palstik bening berisikan tembakau sintetis yang disimpan MR (19) di dalam tas slempang miliknya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan MR (19) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Modusnya, MR (19) menjual barang haram itu lewat media sosial instagram" Ungkap Kompol Gigih.
Kompol Gigih menambahkan bahwa setelah melakukan pemesanan kemudian konsumen membayar melalui via transfer, setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku dipinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya.
“Jadi barang pesanan nantinya diletakkan oleh pelaku di lokasi yang sudah disepakati, kemudian difoto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang tersebut sudah siap untuk diambil” ujar Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 3,5 juta rupiah apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut.
Selain menangkap pelaku MR (19), Petugas berhasil menyita Tembakau sintetis seberat 75 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Feby]