GK, LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus 3 orang warga, yang diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan serta peredaran narkoba pada Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AS (40), HR (31) dan OA (25) warga Kecamatan Sukadana.
“Berhasil kita ungkap dan kita amankan 3 pelaku yakni AS (40), HR (31) dan OA (25) yang merupakan warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang kedapatan menyalahgunakan dan memiliki narkoba,” ungkapnya Minggu (26/11/2023) siang.
Diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dari para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti puluhan gram Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 22.07 gram, dan timbangan digital yang diakui merupakan milik para tersangka,
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hokum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga berharap seluruh lapisan masyarakat ikut turut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual Narkoba serta apabila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan Narkoba, agar dapat melapor kepada pihak Kepolisian.
Tersangka terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya,[Feby]