Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Seorang Pemakai Sabu.


GK, Tulang Bawang Barat - Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (27/11/2023).


Polisi menangkap seorang pria berinisial YD (40) warga tiyuh kagungan ratu kecamatan Tulang Bawang Udik.


Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah kotak remot AC merk LGS , 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol alat penghisap shabu (bong), 1 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4s warna Hijau, Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.


“Tersangka YD ini kami tangkap di kediamannya di wilayah tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik , pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Senin (27/11/2023).


Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,[red]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama