GK, Lampung Barat - Masyarakat Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat menggeruduk Balai Pekon, menolak keputusan Penjabat (Pj) Peratin, Toaddin, S.Sos., yang telah memberhentikan 19 Aparat Pekon.
Masyarakat yang hadir terdiri dari berbagai lapisan, mulai dari pemuda, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Sedangkan di Balai Pekon sendiri sudah hadir Aparat Pekon yang lama, Aparat Pekon yang baru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Senin (11/12/2023).
Suasana sempat memanas ketika perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan memenuhi Balai Pekon untuk menuntut kebijakan Pj Peratin.
Pada sambutannya diawal Pj Peratin, Toaddin, S.Sos,. meminta waktu sampai hari Jum'at (15/12/2023) untuk menyatakan keputusannya dan dirinya minta agar apapun yang menjadi keputusannya semua pihak menerima.
Namun perwakilan dari masyarakat yang hadir meminta kejelasan dan keputusan disampaikan saat itu juga, senada dengan perbuatan Pj Peratin yang bisa serta-merta memberikan keputusan pemberhentian 19 Aparat Pekon diwaktu dirinya pertama kali bertugas di Pekon Buay Nyerupa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Salman, warga Pemangku Negeri Ratu Pekon Buay Nyerupa. Ia mengatakan, "Pj Peratin jangan membuat keadaan yang tidak jelas jadi berlarut-larut, sudah ada surat teguran terhadap Pj Peratin dari DPMP untuk membatalkan keputusan, mengapa tidak dilakukan?," kata Salman wakil dari masyarakat Pemangku Negeri Ratu.
Senada dengan Salman, Eka yang mengaku membawa suara masyarakat dan merupakan wakil dari kaum perempuan, mengungkapkan kesulitannya untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pekon seminggu terakhir.
"Saya mau ngurus surat karena saya mau mengajukan pinjaman di Bank, merasa sulit karena aparat ini lagi gak jelas siapa yang mau bekerja. Ini semua karena Pj Peratin tidak ada ketegasan, bapak kan ngerti aturan! Saya yang tidak paham dengan aturan saja, menilai bapak salah dalam mengambil keputusan," kata Eka.
Setelah didesak oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan, akhirnya Pj Peratin Buay Nyerupa, Toaddin S.Sos., memutuskan membatalkan SK pemberhentian 19 Aparat Pekon Buay Nyerupa serta SK pengangkatan Aparat Pekon yang baru secara otomatis batal.
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama ini, maka saya putuskan bahwa SK saya memberhentikan 19 aparat pekon, batal. Secara otomatis SK pengangkatan aparat pekon yang baru juga batal. Dan saya minta aparat pekon yang lama tetap bertugas, dan keputusan saya ini berlaku selama saya menjadi Pj Peratin disini. Saya minta waktu 2 hari untuk terbitnya SK pengangkatan kembali aparat pekon yang lama," kata Toaddin.
Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa itu ditandai dengan surat berita acara pernyataan keputusan Pj Peratin. Yang didalamnya terdapat 3 poin:
- Poin pertama pembatalan SK Pemberhentian Aparat Pekon Buay Nyerupa yang lama.
- Poin kedua pembatalan SK Pengangkatan Aparat Pekon Buay Nyerupa yang baru.
- Poin ketiga segera menerbitkan SK pengangkatan Aparatur yang lama periode 13 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2025.
Surat berita acara itu disaksikan langsung oleh masyarakat Buay Nyerupa yang hadir dan LHP Pekon tersebut. (Red)