GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang tersangka kasus penipuan, dengan modus penjualan benih jagung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (5/12/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DD (32) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga, dengan nilai kerugian mencapai 56 juta rupiah lebih.
Aksi penipuan diduga dilakukan tersangka dengan cara menawarkan benih jagung kepada korban, kemudian setelah melakukan proses tawar menawar harga, korban diminta mentransfer sejumlah uang, sesuai pesanan 500 kg benih jagung, atau sebesar Rp. 56.850.000 rupiah.
Tetapi ternyata setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan benih jagung, sesuai kesepakatan dan pemesanan, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Saat ditangkap, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Mobil, Tas berisi 3 unit Telepon Genggam, belasan buku rekening bank dan Kartu ATM, serta 11 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,[red]