GK, Metro - Usai penerimaan raport dan memasuki libur panjang semester ganjil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro meminta seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk berkoordinasi dengan wali murid.
Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab satuan pendidikan dalam upaya mengawasi liburan peserta didiknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri hingga orang lain, apalagi berbarengan hari raya Natal dan tahun Baru (Nataru) 2024.
Dikatakan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Fezal Aferizal mewakili Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, menerangkan bahwa koordinasi antara pihak sekolah dan wali murid harus dilakukan pada seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Metro.
Dirinya mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepsek dan menekankan imbauan agar sekolah mendorong minat belajar anak meskipun dalam libur panjang.
"Disdik sudah mengumpulkan semua Kepsek, kemudian diberikan imbauan. Syukurlah jadwal waktu libur semester ganjil ini sesuai dengan kalender pendidikan," ucap Fezal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023).
Dirinya mengingatkan Kepsek agar menyampaikan langsung ke setiap guru agar berkoordinasi dengan wali murid dan mengimbau pada waktu liburan semester ini, peran orang tua yang mengawasi siswanya sangat diutamakan.
Meskipun Disdikbud tidak mengeluarkan edaran libur panjang Nataru, namun jadwal libur bagi pelajar di Metro sudah tertera dalam kalender pendidikan Provinsi Lampung.
"Kita tidak keluarkan edaran, karena sudah masuk dalam kalender pendidikan Lampung. Kemudian juga sudah termuat di dalam dokumen sekolah awal tahun pelajaran baru. Nah kalau awal tahun pelajaran baru, nanti baru dibuat. Tapi yang pasti libur panjang rapor tengah semester untuk dijadikan motivasi supaya tetap belajar," ujar Fezal.
Dirinya juga menyampaikan bahwa libur panjang akhir tahun ini dimulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Menurutnya, tidak ada batasan waktu ideal dari lamanya liburan.
"Kita tidak bicara ideal, karena siswa dan siswi memang selesai semester ganjil dan menghormati umat beragama lain serta libur akhir tahun," ujar Fezal.
Sementara itu, ketika ditanya jika ditemukan aktivitas belajar mengajar pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih berjalan selama libur Nataru, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggungjawab sekolah.
"Itu tinggal penyesuaian dan kembali kepada anak, guru, Kepsek dan lingkungan. Karena pada umumnya untuk sekolah negeri kemungkinan tidak akan terjadi, karena sudah ditetapkan secara nasional pada kalender pendidikan nasional maupun Provinsi," beber Fezal.
Kabid Dikdas pada Disdikbud Kota Metro tersebut juga menyampaikan hal positif yang didapatkan selama, saat dan usai libur panjang.
"Namun tengah semester biasanya guru evaluasi pembelajaran semester ganjil, evaluasi penerapan pembelajaran, membuat laporan diri dan mempersiapkan kembali pembelajaran untuk semester genap. Itulah hal-hal positifnya," pungkas Fezal.
Diketahui, berdasarkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Nomor : 800/1184a/V.01/DP.1C/2023.
Dalam BAB VII kalender pendidikan tersebut memuat aturan tentang libur sekolah yang mana telah termaktub dalam pasal 14 dan 15.
Pada pasal 14 ayat 1 berbunyi bahwa hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah, kemudian pada ayat 2, hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
Sementara pada pasal 15 menerangkan bahwa libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12 hari dan 18 hari serta menyesuaikan dengan hari kalender.
Dimana pada ayat 1 untuk semester ganjil, libur berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Yang kemudian para pelajar di Metro dapat kembali menduduki bangku sekolahnya pada tanggal 2 Januari 2023.
Kalender pendidikan yang telah diputuskan Disdikbud Provinsi Lampung tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB).
Lalu, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
Kemudian, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Selanjutnya yang terkahir ialah Sekolah Menengah Kejuruan. [**]