GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian di Lampung Timur, membawa paksa 2 remaja yang diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (11/1/24), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang, dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Para tersangka diduga terkait dengan penggunaan telepon genggam, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, disebuah warung, milik PJ (40) warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada 15 Desember tahun 2023 lalu, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam warung, kemudian mengambil telepon genggam, dan uang serta kartu ATM, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.000.000,-.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban.
Dalam upaya penangkapan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil meringkus ke-2; tersangka tanpa perlawanan pada selesa (9/1/24), sekaligus menyita telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan,[Feby/Rilis]