GK,Lampung –Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2023 merilis data penerimaan laporan dan penangan kasus terkait anak yang diterima Komnas PA Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2023.
Terdapat 50 kasus terkait anak yang diterima dan ditangani oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung pada tahun 2023. Menurut Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa penerimaan laporan dan penanganan kasus yang diterima oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 meningkat 4% dibanding tahun 2022 (48 kasus).
Kategori kasus yang tertinggi di 2023 secara berturut-turut antara lain : Kekerasan fisik terhadap anak dengan 16 kasus, Sengketa anak 10 kasus, Pencabulan 9 kasus Bullying 5 kasus, hak anak untuk mendapatkan pendidikan 4 kasus, anak bermasalah dengan hukum 3 kasus, penelantaran anak 2 kasus dan pekerja anak 1 kasus.
Masih menurutnya dari 50 kasus yang ditangani tersebut 70% kasus telah selesai dilakukan penanganan dengan beberapa metode penanganan antara melalaui penjangkauan korban, mediasi antar pihak, pemberian konsultasi saran dan masukan, pendampingan hukum dan rujukan ke dinas terkait (UPTD PPA Kota Bandar Lampung dan UPTD PPA Provinsi Lampung). Sedangkan 30% kasus yang ditangani pada tahun 2023 statusnya masih dalam tahap pendampingan hukum, penyelesaian pembicaraan penyelesaian masalah bersama instansi terkait dan pelapor pengaduan tidak ingin melanjutkan kasusnya untuk ditangani lebih lanjut.
Kategori kasus yang menonjol peningkatannya di bandingkan 3 tahun terakhir adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak. Kekerasan fisik tersebut 75% dilakukan oleh teman sebaya dengan usia kategori anak (pelajar), 12,5% dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5% dilakukan oleh orang dewasa.
Jika dilihat secara luas berdasarkan fenomena kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung kasus tawuran antar pelajar, kenakalan remaja, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum oleh anak remaja yang ikut tergabung di gank motor marak terjadi sepanjang tahun 2023.
Selanjutnya kasus sengketa anak karena perceraian orang tua di 2 tahun terakhir juga meningkat. Hal ini dimungkinkan pasca pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat cenderung menurun sehingga memicu angka perceraian orang tua dengan korban utamanya adalah anak. Sengketa atau perebutan hak asuh anak solusi yang dapat diberikan oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung bahwa perceraian yang terjadi jangan sampai mengorbankan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua. Kemudian kasus pencabulan (pelecehan seksual) walaupun angkanya tidak meningkat dibandingkan 3 tahun terakhir tetap harus diwaspadai.
Kecepatan penanganan korban, pemulihan korban dan dorongan kehadiran pemerintah untuk selalu hadir baik melalui upaya pencegahan dan penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak harus terus dilakukan secara konsisten dan terus menerus.
Kasus lainnya yang cukup meningkat di tahun 2023 adalah kasus bullying yang terjadi di sekolah. Upaya yang dilakukan Komnas PA Kota Bandar Lampung dalam hal ini antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya bullying serta mendorong pemerintah Provinsi dan Daerah agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023 agar secepatnya dilakukan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-mading sekolah dapat terapkan di satuan pendidikan Paud , SD , SMP dan SMA di Bandar Lampung sesegera mungkin.
Diutarakannya lagi dalam waktu dekat Komnas PA Kota Bandar Lampung akan melaksanakan Forum Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Tahun 2024 yang akan membahas pimpinan atau kepengurusan Komnas PA Kota Bandar Lampung 2024-2028 dan perbaikan organisasi dalam kurun waktu 4 tahun mendatang.
Semoga kami lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memberikan perlindungan yang optimum untuk anak Kota Bandar Lampung dan ikut berperan dalam pembangunan anak bangsa menuju generasi emas di 2045.[red