konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.(8 Januari 2024)
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta
menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
OJK mengapresiasi berbagai masukan
dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa
keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini
mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan
atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan
yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam
mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan,
membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta
melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan
Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan
kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di
sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk
perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha
yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang
baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak
dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin
mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan
Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang
tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak
yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi
PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara
dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK
untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan
sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi
dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem
Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan
masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.(red