GK, Lampung Barat - Pasca terkuaknya dugaan perselingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat inisial (S) dengan wanita bersuami inisial (W) yang digrebek warga saat suami tidak berada dirumah, lalu keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau pada Rabu, 3 Januari 2024 dini hari.
Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat setelah suami (W) membuat laporan pengaduan ke Polres setempat.
Usai terima laporan polisi dari suami (W), anggota Satreskrim Polres Lambar bergerak menjemput kedua pelaku yang diduga kedapatan selingkuh dikediaman (W) di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat dari Mapolsek Sekincau untuk dibawa ke Polres Lambar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lambar kini keduanya telah pulang kerumah masing-masing.
Keduanya diperbolehkan pulang karena dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky W Muharam saat dikonfirmasi media Gariskomando.com.
"Laporannya sudah terima oleh polres dan sedang ditindaklanjuti saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Iptu Juherdi melalui sambungan telepon. Kamis (4/1/2023).
Masih kata Kasat Reskrim Polres Lambar mengatakan, "Siapa pun pelakunya jika 284 itu perkaranya bisa diproses tapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya 9 bulan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, "Meskipun tidak bisa ditahan namun proses bisa maju sampai ke persidangan, nanti jika pengadilan menetapkan kurungan 5 bulan ya tetap dikurung tergantung di pengadilan," jelas Iptu Juherdi. (Red)