GK, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus ZA (39), laki laki warga jalan agus salim, gang manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat petugas meringkusnya di tempat tinggal di jalan agus salim, gang manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/01/2024) sore.
Saat ditangkap, petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA (39) di dompet kecil didalam saku kantong celana sebelah kanan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.
"Barang haram tersebut belum sempat di edarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari AD (DPO) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali" ungkap Kompol Gigih Andri Putranto.
Lebih lanjut, Gigih menerangkan bahwa ZA (39) sudah satu bulan menjalani profesi sampingannya menjual sabu.
"Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan pelaku ZA (39) akhirnya terjun berjualan sabu" ungkap Gigih.
Hasil pemeriksaan, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar 1 sampai dengan 1,5 juta rupiah.
“Pengakuannya, sabu itu dijual sama orang orang yang memang kenal saja” ungkap Gigih.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 Gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 buah hand phone.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun,[Feby/Rilis]