YKWS Mengajak Pemilih untuk Tidak Memilih Caleg yang Merusak Lingkungan


GK, Bandar Lampung
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan PKPU, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa kampanye dimanfaatkan para tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), para calon legislatif (caleg) untuk memperkenalkan dan mengkampanyekan diri menggunakan alat peraga kampanye (APK) berupa poster dan banner.

Pada masa kampaye ini, Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) melakukan pemantauan yang dilakukan secara sampling di beberapa kota dan kabupaten tetang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Banyak APK dari caleg partai maupun paslon capres dan cawapres yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon, atau tree spiking.

Tree Spiking

Tree Spiking adalah memaku setangkai logam, paku atau material lain ke dalam batang pohon. Benda asing yang tertanam di dalam pohon akan menganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon. Akibat tree spiking dengan paku, sekrup atau baut dapat menyebabkan kerusakan dan gangguan kesehatan pada pohon.  Paku yang berkarat, akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon. Dampaknya, pengeroposan kambium pohon akan lebih cepat. Dan pohon mudah keropos, tumbang dan mati.

Fakta Tress Spiking di Masa Kampanye

Tindakan tree spiking merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 hurup h, dimana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.

Disamping pelanggaran Peraturan KPU, tree spiking juga melanggar peraturan daerah, seperti di Kota Bandarlampung melanggar Perda No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 hurup (k) dimana Setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Hasil pemantauan YKWS di kota Badanr Lampung, yang dilakukan di ruas jalur dua jalan Sultan Agung pada Rabu (3/1), lebih dari 300 APK dari calon legislatif dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) terpaku di seluruh pohon yang tertanam di jalur dua Sultan Agung, dimulai dari titik 0 atau samping Mall Bumi Kedaton (MBK) hingga lampu merah Ki Maja, Way Halim. Selain itu, APK juga tampak terpaku di pohon-pohon jalan Ryacudu, jalan ZA Pagar Alam, jalan disekitar Terminal Rajabasa, jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Melihat dan mencermati perilaku tree spiking dalam rangkaian masa pemilu ini maka kami YKWS yang memiliki konsentrasi atas pelestarian lingkungan di Lampung, mendesak:

  1. Kepada penyelenggara pemilu Provinsi dan Kabupaten/kota di Lampung untuk lebih perhatian terhadap tindakan tree spiking dan melakukan penertiban.
  2. Kepada Pimpinan Daerah, Gubernur/walikota/Bupati segera memerintahkan aparat dalam kewenangannya untuk segera menertibkan tindakan tree spiking.
  3. Kepada para kontestan pemilu untuk lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk tindakan tree spiking.

YKWS juga menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk mempertimbangkan dalam memilih calon pilihannya dengan tidak memilih partai/calon yang tidak peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk yang melakukan tindakan tree spiking. [rls]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama