GK, TULANG BAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial MY (18), berprofesi tani, dan CO (17), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, lalu AS (18), berprofesi tani, warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Pelaku MY ditangkap hari Minggu (18/02/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat usai melakukan aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap hari Selasa (20/02/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Tiyuh Sumber Rejo," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (20/02/2024).
Lanjutnya, adapun barang barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus curanmor tersebut yakni berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamah Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.
"Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, selain itu pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Reskrim menerangkan, tertangkapnya pelaku CO dan AS merupakan pengembangan dari pelaku MY yang telah lebih dahulu ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.
"Awalnya pelaku MY ditangkap oleh warga sesaat setelah beraksi, lalu oleh petugas kami dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku CO dan AS yang saat itu sedang berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumber Rejo. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku MY bersama AS juga terlibat aksi curanmor di Kampung Moris Jaya," terang AKP Hengky.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,[Red]