Berpeluang Duduk Dikursi Legislatif, Dugaan Ribuan Penggelembungan Suara


GK,Tanggamus
- Pemilihan umum 2024 khususnya di Kecamatan Bulok diwarnai dengan hal sangat merusak Demokrasi, dimana terjadi dugaan penggelembungan suara.

Saat pembacaan D Hasil oleh PPK Bulok pada saat Pleno Kabupaten Tanggamus di Hotel 21 Gisting, terjadi interupsi oleh Saksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dimana ada ketidak samaan data yang dibacakan oleh PPK Bulok dengan data C hasil yang dipegang oleh Saksi.

Ketidaksamaan data tersebut akhirnya disepakati dengan membuka 73 kotak suara dan mencocokkan C Hasil dari semua TPS.

Pada saat pencocokkan C hasil, terlihat jelas bahwa C hasil yang ada pada saksi Partai dan yang ada pada bawaslu cocok jumlahnya, hanya D Hasil yang dikeluarkan oleh PPK Bulok yang berbeda dan terjadi dugaan penggelembungan suara berjumlah hingga ribuan dan menguntungkan salah satu Caleg.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Andreas saat di konfirmasi di sela-sela Pleno KPU Kabupaten mengatakan bahwa perbedaan D hasil Kecamatan dengan suara yang di C hasil Pleno di 73 TPS, sebagai contoh ada suara Caleg yang hanya mendapatkan 4 suara, di D hasil yang dikeluarkan oleh PPK Bulok berubah jadi 104. Dengan entengnya Andreas menjawab hanya kesalahan penulisan, Sabtu (02/03/2024).

"Itu hanya kesalahan penulisan, tidak ada kami dari PPK melakukan penggelembungan suara," ujar Andreas.

Ketika ditanya terkait siapa yang berpeluang duduk di kursi terakhir Legislatif Kabupaten Tanggamus, Andreas menjawab Caleg dari Partai PPP, selisihnya Ribuan dengan Caleg Golkar.

"Dari PPP bang yang dapat kursi terakhir, selisihnya Ribuan dengan Golkar," pungkas Andreas. ( Ar )

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama