GK, BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan sejumlah Stasuin Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/03/2024) siang.
Hal ini dilakukan guna mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) khususnya jelang arus mudik Lebaran 2024.
Dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat Suryanto, pengecekan diawali di SPBU 24.352.38 Pahoman dan dilanjutkan ke SPBU 24.352.44 Garuntang, dimana lokasi keduanya terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandar Lampung.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat Suryanto mengatakan bahwa kegiatan pengecekan ini dilakukan guna memastikan takaran dan meteran di mesin sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.
“Hari ini kita melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Bandar Lampung, terutama terkait masalah Tera, atau ukuran per 1 liter BBM, kadar air maupun stok BBM yang ada di SPBU,” ungkap Kanit Tipter Ipda Rahmat Suryanto, Sabtu (30/03/2024).
Rahmat menambahkan bahwa kedepan, kegiatan inspeksi ini akan terus dilakukan di SPBU yang ada di Kota Bandar Lampung khususnya jelang mudik lebaran 2024.
Dari hasil pengecekan yang di dua lokasi tersebut, tera ukur 1 liter BBM sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan dan kadar endapan air di dalam penyimpanan BBM terpantau dalam batas normal.
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU, Diharapkan dengan sidak yang kami lakukan ini bisa menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya” Ungkap Rahmat.
Rahmat berharap masuarakat atau pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara serta mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di masing-masing SPBU wilayah Kota Bandar Lampung,[Feby/Rls]