GK, LAMPUNG TENGAH - Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dan dijaga oleh pemerintah dari pusat sampai ke daerah bukan sebaliknya seperti yang dilakukan jaksa penuntut umum di pengadilan negeri gunung sugih kabupaten lampung tengah provinsi lampung.
Pengamat hukum dari kantor hukum CaS and Partners Chandra Guna, SH geram terhadap tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai melemahkan undang-undang perlindungan anak dengan menuntut hukuman ringan kepada terdakwa Sungkono (65) di pengadilan negeri gunung sugih kabupaten lampung tengah provinsi lampung pada Rabu (20/3/24).
Pada keterangan persnya, Pengamat hukum dari kantor hukum CaS and Partners Chandra mengatakan, dipandang dari tuntutan terhadap terdakwa Sungkono (65), ini sangat merugikan korban dan tidak manusiawi. Tuntutan tersebut menunjukkan jaksa tidak mendukung program pemerintah pusat maupun kabupaten lampung tengah berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, ucapnya kamis (21/03/24).
Ditambahkannya, saat ini pemerintah pusat dan daerah mengusung program layak anak. Dengan dilakukannya tuntutan jaksa yang dinilai ringan karena jauh dari ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, terlihat jaksa tersebut diduga melemahkan kekuatan undang-undang perlindungan anak, terangnya.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak," ungkapnya.
"Dengan begitu jaksa dinilai tidak mempunyai rasa pri kemanusiaan, ada permainan apa dengan jaksa penuntut umum sehingga menuntut ringan," ungkapnya.
Dilanjutkannya, bagaimana jika kejadian tersebut menimpa pada anak jaksa, apakah akan dituntut seringan itu,. Dimana jika ada korban lain yang akan mencari keadilan jika jaksa melakukan penuntutan seringan itu, tegas Chandra kepada awak media.
Menurutnya, jaksa yang melakukan penuntutan tersebut harus diperiksa dan mendapat perhatian serius dari pimpinannya, karena diduga bertindak semau-maunya melakukan penuntutan yang jauh dari ketentuan undang-undang, tutupnya.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa humas pengadilan negeri gunung sugih kelas 1b Hakim Tri winzas satria halim menjelaskan, pada dasarnya kasus dengan tersangka Sungkono (65) terkonfirmasi telah di tuntut hukuman penjara selama 12 bulan.
Sesuai pasal 1 ayat Vl KUHP jaksa mempunyai memberikan tuntutan tetapi hakim bebas memberikan hukuman, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, ucapnya.
Menurutnya hakim mempunyai hak memutuskan hukuman lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tri winzas menambahkan, tidak ada keterikatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) bagi hakim memutuskan hukum bagi setiap perkara yang ditanganinya,[Feby]