GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur, bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (19/3), menerangkan bahwa inisial tersangka pencabulan tersebut adalah AF (16) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) seorang pelajar SMP, yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Senin (18/3) malam, diawali tersangka dengan cara mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan.
"Saat sudah berada diluar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka," terangnya.
Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera melakukan upaya pencarian, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga turut menyita sejumlah pakaian korban, dan telepon genggam, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,[red]