GK, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung dan jajaran mengumumkan kegiatan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan perpanjangan SIM di masing-masing Polres/Polresta ditiadakan sementara waktu pada 11 - 12 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengumuman liburnya pelayanan ini dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi 2024.
"SIM Satpas dan pelayanan perpanjanagan SIM satu atap Polres/Polresta jajaran Polda Lampung tidak beroperasi alias diliburkan mulai 11 sampai 12 maret 2024," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (9/3/2024).
Lebih lanjut bagi pemohon SIM dengan masa berlaku berakhir pada 11-12 maret 2024, ini nantinya diberikan kebijakan dapat diperpanjang pada 13-14 Maret 2024.
Kendati bila pemohon tersebut tidak melaksanakan proses perpanjangan sebagai kebijakan telah ditetapkan, maka akan dilakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
"Jadi kami ingatkan kepada para pemohon, untuk kembali mengakses perpanjangan SIM di tanggal 13 dan 14 Maret pekan depan," imbau Umi.
Seiring memasuki Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944, Umi turut mengucapkan selamat merayakan bagi masyarakat, khususnya kepada umat Hindu di Provinsi Lampung.
"Mari kita hormati dan hargai saudara-saudara umat Hindu kita dalam melaksanakan hari raya keagamaan. Kami juga mengajak masyarakat terus sama-sama menjaga situs Kamtibmas di Lampung," tutupnya,[red]