GK, LAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mendapatkan sertifikat ISO 31000:2018 karena piawai melakukan manajemen risiko.
Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Operasional & Konsultan Manajemen ISO Michael Donnie Gunawan kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya di GSG Polda pada Rabu (6/3/2024).
Donnie mengatakan Sertifikat ISO 31000:2018 manajemen risiko (Risk Management Guideline) ini adalah proses manajemen sistematis penerapan kebijakan, prosedur dan praktik terkait aktivitas komunikasi dan konsultasi risiko.
"Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021, tentang bagaimana satker Polri wajib menerapkan manajemen resiko dalam mereka bertindak dan bertugas," kata dia, Rabu.
Menurutnya, manajemen risiko ini tujuannya agar anggota Polri tahu bahwa mereka bertindak dengan tepat sesuai dengan SOP.
"Selain itu dengan menerapkan manajemen risiko, otomatis pelayanan kepada publik akan lebih baik lagi, karena sesuai arahan Presiden dan Kapolri berarti bertindak dengan tegas dan sesuai SOP," katanya.
Donnie mengatakan, di dalam SOP tersebut banyak poin-poin yang harus dipenuhi dan berstandar. Mulai dari lidik hingga penegakan hukum terhadap tersangka.
"Dari penilaian kami, Ditresnarkoba Polda Lampung sudah menerapkan manajemen risiko. Sehingga patut diberikan penghargaan," katanya,[red]