GK, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda, karena diduga terlibag dalam penyalah gunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Rabu (27/3/24) mengatakan, pelaku berinisial JS (19) warga desa Sumberhadi kecamatan Melinting kabupaten Lampung Timur.
"Kejadian berawal pada Selasa (26/3/24) Polres Lampung Timur menerima Informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan di Desa Mataram Baru kecamatan Mataram Baru" ucapnya
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga keras Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 0.25 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca.
Untuk saat ini tersangka diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,[red]