GK,Lampung – Perluas pengedaran uang Rupiah layak edar, Bank Indonesia Provinsi Lampung (BI Lampung) gelar layanan kas keliling di Lampung City Mall (LCM). Masih dalam rangkaian Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024, BI Lampung berkolaborasi dengan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Lampung untuk melayani penukaran uang di sentra perbelanjaan tersebut pada tanggal 1 – 3 April 2024.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana penukaran uang periode Ramadan diselenggarakan di Kantor BI Lampung, tahun ini kami bekerjasama dengan perbankan Lampung untuk melayani penukaran di pusat-pusat keramaian seperti Lampung City Mall saat ini” hal tersebut disampaikan Junanto Herdiawan, Kepala Perwakilan BI Lampung, saat membuka kegiatan pada Senin (01/04).
Untuk diketahui, BI Lampung telah menyelenggarakan layanan penukaran uang Rupiah di Kapal Penyeberangan Portlink dan pasar-pasar strategis di Bandar Lampung pada Ramadan tahun 2024. BI Lampung juga berikan pengalaman penukaran uang Rupiah yang berbeda kepada masyarakat, dengan menyajikan bilik edukasi sejarah Rupiah dan gerai UMKM.
“Pada saat menukarkan uang Rupiahnya dalam 3 (tiga) hari ini, masyarakat juga bisa belajar sejarah Uang Rupiah pada bilik mini-museum BI. Selain itu, kami juga hadirkan 10 gerai UMKM Kuliner binaan BI Lampung. Terima kasih kami sampaikan kepada General Manager LCM beserta jajaran atas dukungannya” ujar Junanto Herdiawan.
Guna meningkatkan antusiasme masyarakat, BI Lampung juga melakukan sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah dan QRIS kepada para pengunjung. Antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menikmati pengalaman menukarkan uangnya di LCM pada hari pertama (01/04), ditunjukan dengan ramainya kunjungan mini-museum BI dan sesi sosialisasi yang berlangsung interaktif.
BACA JUGA: Junanto Herdiawan Dikukuhkan sebagai Kepala BI Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Ajak Lanjutkan Sinergi dan Kolaborasi
Guna memastikan aktivitas penukaran uang Rupiah dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata, BI membatasi jumlah uang yang ditukarkan per pecahan untuk setiap orang. Masyarakat dapat menukarkan uangnya dengan nominal maksimal Rp4 juta yang terdiri dari 20 lembar pecahan Rp50.000, 50 lembar pecahan Rp20.000, 100 lembar pecahan Rp10.0000, 100 lembar pecahan Rp5.000, 200 lembar pecahan Rp2.000, dan 100 lembar pecahan Rp1.000.
Dalam hal ingin menukarkan uang Rupiahnya, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman www.pintar.go.id. Lebih lanjut, KTP wajib ditunjukan kepada petugas kas keliling ketika hendak menukarkan uang Rupiah untuk memastikan identitas diri calon penukar sesuai dengan yang telah didaftarkan.(*