Dispensasi Perpanjangan SIM di Hari Libur


GK, LAMPUNG
- Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru.

Namun, bagaimana denga hari ini yang merupakan hari libur nasional?

Dijajaran Polda Lampung khususnya Polresta Bandar Lampung.Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras menerangkan,Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

"Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup,seperti pelaporan tetap buka". Ungkap Abdul waras

Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur.

Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru,[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama