GK, Lampung Barat - Pengelolaan alokasi dana desa di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat diduga banyak mengalami kejanggalan, mulai dari sistem perencanaan hingga pelaksanaan program dilapangan.
Disamping dugaan carut-marut pengelolaan anggaran, pola kepemimpinan yang diterapkan juga terkesan otoriter. Pasalnya, dalam kurun waktu satu tahun, atau priode 2023-2024 Peratin Kubuperahu Kusnadi dinilai sesuka hati dalam memberhentikan dan mengangkat aparatur pekon, terutama pada jabatan Sekdes atau Juru Tulis.
Modusnya, pejabat Jurtul yang diberhentikan dibuat seolah mengundurkan diri, padahal dibalik pemberhentian sepihak aparat pekon itu, peratin lebih dulu meminta pejabat Sekdes untuk mundur.
Selain dinilai sesuka hati dalam memberhentikan aparatur pekon, kebijakan Peratin Kusnadi juga dianggap kerap menimbulkan kontroversi. Terutama dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (Bansos) berupa BLT DD, CPP hingga menggulkan perubahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dinilai hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.
Ditambah, dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah pekon terkesan tidak transparan karena mulai dari penyusunan rencana kerja pekon (RKP) yang tidak melibatkan semua unsur masyarakat, hingga pelaksanaan program fisik dan non fisik yang diduga terjadi sejumlah penyelewengan hingga Mark Up.
Diantaranya dikuatkan dengan adanya dugaan mark up pada realisasi program penanggulangan dampak el-nino senilai Rp 139.642.000 yang dialokasikan untuk pembuatan empat unit sumur galian, yang sebelumnya berdasarkan hasil audit APIP, pemerintah pekon harus mengembalikan dana sebesar Rp35 juta rupiah. Artinya ditemukan kerugian negara yang harus dipulangkan. Sementara, program pusat itu merupakan anggaran habis pakai yang tentunya tidak dapat di Silpa-kan.
Bak gayung bersambut, dari beragam persoalan tersebut ternyata, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM Triga Nusantara (TRINUSA), telah melaporkan hal tersebut ke Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lambar.
Melalui keterangan Pers, Ketua LSM TRINUSA DPC Lampung Barat Ahmad Zainuddin mengaku telah resmi melayangkan laporan ke inspektorat dugaan Penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa pada Kamis 13 Juni 2024.
"Hari ini kami melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini, Dan surat aduan sudah kami masukkan ke Inspektorat dengan tembusan kepolisian, Kejaksaan dan ke Pj Bupati," ujarnya kepada media.
"Yang kami adukan adalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan dan tidak bisa memberikan akses dan keterbukaan publik pada tahun 2023 serta penggunaan dana el-nino pada tahun yang sama,"kata dia
LSM TRINUSA,kata dia, sudah meminta akses informasi/data-data yang terkait dengan pengembangan dan kemajuan pekon, sebagai bahan instrumen pengendalian, monitoring dan evaluasi proses penyusunan RKPDes mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui media partnernya.
"Karena dokumen penggunaan anggaran tersebut bukan dokumen rahasia jadi apabila kami selaku pemantau (sosial kontrol) suatu kebijakan pengelolaan anggaran tidak diberikan akses untuk mengetahui itu cukup mengherankan," tukasnya
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa selama satu bulan tim melakukan investigasi ke lapangan dan telah beberapa kali juga mencoba konfirmasi ke kepala desa namun selalu tidak berada ditempat.
"Jadi patut diduga kuat memang terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana desa dan bantuan elnino pada tahun 2023 tidak melaksanakan sesuai dengan anggaran sesuai Juklak-Juknisnya," ucap dia.
"Oleh karna itu Kami meminta kepada inspektorat kabupaten Lampung Barat untuk mengaudit tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa kubu perahu ini," tutup Zainudin. (*)