GK,Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membuka Peresmian 92 Desa/kelurahan Sadar Hukum Provinsi Lampung Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Lampung, Selasa (25/6).
“Terdapat 92 Desa/kelurahan dari 14 Kabupaten/kota yang akan diresmikan. 60 Desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan Desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 (tiga puluh dua) Desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan Desa/kelurahan sejak tahun 2023,” jelas Sorta.
Sorta menjelaskan, 92 (sembilan puluh dua) Desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian 4 (empat) dimensi yaitu: dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi.
“Selain itu, Desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum. Para penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama dengan perwakilan dari berbagai unsur baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan organisasi bantuan hukum telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.Penyuluhan hukum, lanjutnya, meliputi berbagai isu hukum meliputi perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, pencegahan KDRT, bahaya penyalahgunaan narkoba, pemberdayaan UMK di Desa/kelurahan melalui pelindungan kekayaan intelektual dan pendirian perseroan
perorangan.
“Kami juga telah mendorong peran kepala Desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Baru saja
di bulan Juni, 12 (dua belas) Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 (satu) orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 (sepuluh) yakni kategori 10 (sepuluh) peserta Paralegal Academy terbaik,” jelasnya.
Capaian ini, tambah Sorta, merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, Para Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Setiap pihak memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan dan pembinaan Desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggitingginya kepada Bapak/Ibu yang telah bersama-sama dengan kami
dalam melaksanakan pembentukan dan
pembinaan kepada Desa/kelurahan di Provinsi Lampung. Kami juga mengucapkan terima
kasih kepada Forkompimda Provinsi Lampung atas dukungannya,” kata dia.
Dalam sambutan Pj Gubernur Lampung Samsudin yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengapresiasi dan menyambut baik diresmikannya 92 (Sembilan puluh dua) Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.“Desa Sadar Hukum, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007, menetapkan empat dimensi sebagai indikator penilaian: Dimensi Akses Informasi: Dimensi Akses Implementasi Hukum: Dimensi Akses Keadilan: Dimensi Sukses Demokrasi dan Regulasi,” kata Sekda.
Dengan adanya penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, kata Sekda, Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban.
“Desa Sadar Hukum tidak hanya menjadi implementasi dari amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetapi juga merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.Sekda menjelaskan, Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Tanpa kepatuhan terhadap hukum, cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama akan sulit tercapai.
“Dalam realitas kehidupan sehari-hari, tidak semua orang secara otomatis memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum. Oleh karena itu, memasyarakatkan hukum menjadi suatu keharusan yang perlu kita wujudkan melalui upaya terus-menerus. Dengan menyebarkan pengetahuan hukum, kita dapat memastikan bahwa semakin banyak orang yang mampu memahami hak-hak mereka, kewajiban mereka, serta proses-proses hukum yang berlaku di negara kita,” jelasnya.
Desa Sadar Hukum di Lampung adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum, yang mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam membangun negara yang berkeadilan.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, kita mampu menggerakkan roda keadilan dan memperkuat fondasi negara kita sebagai negara hukum yang tangguh,” tutupnya.(*)