GK, Lampung – Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung diselnggarakan di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.Selasa(25/6/2024)
Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena dinilai berhasil membina dan mengembangkan desa/ kelurahan Sadar Hukum.
Penghargaan diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, dalam acara Peresmian Terdapat 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan dari 14 (empat
belas) kabupaten/kota yang akan diresmikan.60 (enam puluh)
desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan
desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 (tiga puluh dua)
desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan
desa/kelurahan sejak tahun 2023. 92 (sembilan puluh dua)
desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian 4 (empat)
dimensi yaitu: dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi
hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan
regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan
pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum.
Para penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
Lampung bersama dengan perwakilan dari berbagai unsur baik dari
pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan organisasi bantuan
hukum telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat
desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung. Penyuluhan
hukum meliputi berbagai isu hukum meliputi perlindungan kelompok
rentan seperti perempuan dan anak, pencegahan KDRT, bahaya
penyalahgunaan narkoba, pemberdayaan UMK di desa/kelurahan
melalui pelindungan kekayaan intelektual dan pendirian perseroan
perorangan.
Selain itu kami juga telah mendorong peran kepala desa/lurah
sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Baru saja
di bulan Juni, 12 (dua belas) Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung
memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 (satu)
orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 (sepuluh) yakni kategori 10
(sepuluh) peserta Paralegal Academy terbaik.
Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang
baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Aparat
Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku
kepantingan lainnya. Setiap pihak memiliki peran dan kontribusi yang
signifikan dalam pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar
hukum di Provins.
Pemberian penghargaan dilakukan Kepala Pusat Pembudayaan dan BPHN Sofyan, mewakili Menkumham Yasona Laoly, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumhan Lampung Sorta Delima Lumban Tobing.
Hadir dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum Utama – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kartiko Nurintias, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung, Kepala Pengadilan Tinggi Lampung, Komandan Korem Lampung dan Penjabat Bupati Kabupaten Seprovinsi Lampung maupun yang mewakili.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengapresiasi dan menyambut baik diresmikannya 92 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fahrizal menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Desa yang diresmikan menjadi Desa sadar hukum tersebut merupakan pioner dalam meraih predikat desa sadar hukum.
Fahrizal mengatakan bahwa Desa Sadar Hukum tidak hanya menjadi implementasi dari amanat Peraturan Menkumham, tetapi juga merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas nama pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Fahrizal mengucapkan terimakasih atas penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan.
Fahrizal berharap penghargaan ini menjadi semangat untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, khususnya di Provinsi Lampung.
“Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan atas upaya kita dalam Membina, Mengembangkan, dan Mengukuhkan Desa-Desa/Kelurahan-Kelurahan Binaan di wilayah Provinsi Lampung Tahun 2024 sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Fahrizal.(Mulyati)